Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pondok Pesantren Yogya Tolak Aksi di Gedung Mahkamah Konstitusi

image-gnews
Sejumlah massa aksi Halal bi Halal Persaudaraan Alumni 212 mulai berdatangan ke Gedung Mahkamah Konstitusi , Senin, 24 Juni 2019. TEMPO /Taufiq Siddiq
Sejumlah massa aksi Halal bi Halal Persaudaraan Alumni 212 mulai berdatangan ke Gedung Mahkamah Konstitusi , Senin, 24 Juni 2019. TEMPO /Taufiq Siddiq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga besar Pondok Pesantren Sunan Kalijaga mengajak seluruh elemen masyarakat berdoa untuk kemaslahatan bangsa di tempat masing-masing dari pada menuruti himbauan aksi massa di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. "Meskipun (aksi itu) dikemas dalam acara halal bi halal super damai," kata Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Kalijaga Yogya BenySusanto, di Yogya, Senin, 24/6.

Baca juga: Massa PA 212 Berduyun Datangi Mahkamah Konstitusi

Beny menilai seruan aksi di MK itu tidak ada manfaatnya, bahkan berpotensi melahirkan kekerasan seperti aksi 22 Mei lalu di Bawaslu. “Ajakan aksi menjelang dan sampai pada sidang putusan majelis hakim MK pada 28 Juni mendatang, bertolak belakang dan tidak konsisten dengan semangat dan penghormatan kepada paham konstitusionalisme.”

Apalagi, ujar Beny, sidang PHPU yang telah dilakukan MK berlangsung secara terbuka, profesional, independen dan dihadiri para pihak; pemohon, termohon dan pihak terkait. Semua, kata dia, mendapatkan kesempatan yang adil untuk menyampaikan alat-alat bukti, dalil dan kesaksian.

“Jangan kotori independesi majelis hakim dengan agenda-agenda aksi jalanan yang berpotensi membawa kerusakan atau mafsadat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar dia.

Beny menegaskan seruan aksi di MK itu melawan himbaun calon presiden nomor urut 02 H. Prabowo Subianto yang telah menyerahkan urusan sengketa PHPU kepada tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) dan penghormatan terhadap prinsip konstistusionalisme. Oleh karena itu, Ponpes Sunan Kalijaga mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang melarang dilakukan aksi di sekitar MK.

“Selain karena melanggar hukum juga karena adanya potensi ancaman kamtibmas,” ujar Beny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beny mengatakan fungsi MK adalah untuk menghilangkan sengketa dan apapun keputusannya nanti harus diterima semua pihak dengan kebesaran jiwa. “Hal ini selaras dengan kaidah hukum Islam atau hukmul haakim fii masaailil ijtihaadiyati yarfa'ul khilaaf. Jika saja tetap ada pihak bersikeras untuk melakukan aksi di MK, maka kami menghimbau Kapolri agar dilakukan kebijakan prenventif dan represif secara simultan sesuai dengan ketentuan UU demi keselamatan warga, bangsa dan negara.”

Beny mengatakan dalam kerangka partisipasi dan peran konstruktif warga negara yang sederhana terutama politik kebangsaan-kerakyatan (as-siyaasah al-'aaliyah) bukan politik partisan (as-siyaasah as-saafilah), dia menyampaikan tausiyah politik. Isinya, antara lain, kepada seluruh peserta Pemilu 2019 (parpol, perorangan dan paslon) dan tim sukses agar berperan aktif dalam upaya serius memperkuat tali silaturahmi, persaudaraan dan persatuan nasional.

“Hentikan produksi hoaks, fitnah dan ujaran kebencian karena dapat membahayakan kamtibmas dan potensial mengancam keamanan negara. Saatnya bergandengan tangan untuk kemajuan, keadilan, kemakmuran bagi seluruh bangsa dan negara,” kata dia.

Kepada kaum muslim di manapun, Ponpes Sunan Kalijaga menyerukan memperbanyak membaca shalawat asghil, karena tidak akan tertolak, doa yang sangat luar biasa, menumbuhkan rasa cinta dan menghancurkan potensi durjana yang membahayakan bagi bangsa dan negara. “Tolak seruan aksi menjelang dan saat putusan majelis hakim MK RI dalam sengketa PHPU 2019 dari 26-28 Juni 2019,” ujarnya.

PRIBADI WICAKSONO (Yogyakarta)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

2 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

3 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

3 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg


Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

4 jam lalu

Warga Papua dengan pakaian tradisional dari suku yang berada di wilayah pegunungan tengah Papua, saat berpartisipasi dalam pemilihan presiden di TPS 21, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 9 Juli 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

4 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

5 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini


Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

8 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.


Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.